Apa itu cyberstalking?

Cyberstalking adalah tindakan kriminal di mana seseorang melecehkan atau menguntit korban dengan menggunakan sarana digital atau elektronik, seperti media sosial, email, layanan pesan instan (IM), atau pesan yang diposting di grup diskusi dan forum online. Pelaku memanfaatkan anonimitas internet untuk menguntit atau mengganggu korban — seringkali tanpa terdeteksi atau dihukum.
Istilah cyberstalking kadang disamakan dengan cyberbullying. Padahal, sebenarnya cyberstalking adalah salah satu bentuk dari cyberbullying, yang termasuk dalam kategori kejahatan siber seperti cyberterrorism dan cybersquatting, dan secara umum diklasifikasikan sebagai cybercrime.

Walau istilah cyberstalking terdengar umum, bentuk gangguannya bisa beragam — mulai dari fitnah, tuduhan palsu, trolling, sampai ancaman langsung. Biasanya, pelaku punya motivasi seperti:

  • memantau aktivitas korban, baik secara online maupun offline;
  • melacak lokasi korban;
  • mengganggu atau menyebalkan korban;
  • mengintimidasi, menakut-nakuti, atau memeras korban;
  • membocorkan data pribadi korban (dikenal sebagai doxing);
  • mengumpulkan data korban untuk kejahatan lain, seperti pencurian identitas atau penipuan.

Biasanya pelaku memulai dengan hal-hal kecil — misalnya kirim pesan yang aneh atau bikin nggak nyaman. Awalnya mungkin terasa cuma iseng, tapi lama-lama pesannya jadi sering, mengganggu, dan bernada mengancam.

Cyberstalking langsung dan tidak langsung

Tindakan cyberstalking bisa terjadi secara langsung maupun tidak langsung.
Kalau langsung, biasanya pelaku menghubungi korban via email, IM, voicemail, SMS, dan media komunikasi digital lainnya. Mereka mungkin juga mantau akun korban diam-diam atau terus-menerus melihat postingan korban tanpa diketahui.

Kadang, pelaku juga mengirim komentar yang kasar, cabul, atau ofensif lewat DM atau bahkan kirim permintaan pertemanan/follow yang aneh. Ada juga yang mengancam secara eksplisit — bukan cuma ke korban, tapi juga ke orang-orang terdekatnya.

Kalau nggak langsung, pelaku bisa menyerang perangkat korban, misalnya lewat ransomware yang ngunci file dan minta tebusan, atau pasang virus atau keylogger buat merekam aktivitas korban.

Ada juga jenis spyware khusus yang disebut stalkerware — bisa berjalan di perangkat korban dan nyadap aktivitas mereka, mulai dari email, foto, pesan, sampai ketikan keyboard.

Jenis lain dari serangan tidak langsung adalah dengan nyebarin info palsu atau jahat soal korban (disebut cybersmearing) atau bikin akun palsu atas nama korban untuk menyebar postingan tertentu.

Korban dan pelaku cyberstalking

Biasanya, cyberstalker melakukan aksinya dalam jangka waktu lama. Sebagian besar pelakunya laki-laki, sementara korbannya seringkali perempuan. Tapi, bukan berarti cewek nggak bisa jadi pelaku. Contohnya, kasus bunuh diri Megan Meier di AS tahun 2006 — pelakunya justru seorang perempuan dan sempat dihukum berdasarkan Computer Fraud and Abuse Act.

Korban bisa siapa aja — mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan organisasi atau pemerintah. FBI bahkan menyebut anak-anak dan dewasa rawan terhadap jenis cyberstalking tertentu yang disebut sextortion, yaitu saat pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi jika korban nggak memenuhi permintaan seksual mereka.

Dampak cyberstalking

Kadang, isi pesan dari cyberstalker cuma ganggu atau nggak sopan. Tapi di kasus yang lebih serius, korban bisa menerima konten yang benar-benar menakutkan atau melecehkan secara seksual.
Hampir semua korban akan merasa terganggu — dari yang cuma risih, sampai takut dan stres. Banyak juga yang jadi susah tidur, cemas, marah, bahkan bisa mengalami masalah fisik seperti maag atau gangguan mental seperti depresi dan PTSD. Dalam kasus ekstrem, korban bisa sampai berpikir untuk mengakhiri hidupnya.

Apakah cyberstalking adalah kejahatan?

Cyberstalking dikategorikan sebagai tindak kriminal di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Tapi, hukum terkait hal ini beda-beda tergantung negara — bahkan di AS, tiap negara bagian punya aturannya sendiri.
Negara bagian pertama yang punya hukum khusus cyberstalking adalah California, sejak tahun 1999. Negara bagian lain seperti:

  • Alabama
  • New York
  • Illinois
  • Hawaii
  • Arizona
  • Texas
  • Florida

…juga sudah menerapkan undang-undang serupa. Bahkan Missouri bikin hukum baru gara-gara kasus Megan Meier tadi.
Sejak tahun 2000, hukum federal AS juga mengatur cyberstalking lewat Violence Against Women Act. Hukuman bisa berupa denda atau penjara.

Negara lain yang juga punya hukum anti-cyberstalking antara lain:

  • Australia
  • Kanada
  • Filipina
  • India
  • Pakistan
  • Nigeria
  • Singapura
  • Afrika Selatan

Di Inggris, pelaku bisa dituntut berdasarkan Protection from Harassment Act 1997 atau Malicious Communications Act 1988. Negara seperti Singapura juga punya aturan buat menghukum pelaku trolling. Sedangkan praktik doxing dianggap melanggar Pasal 8 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Cara melindungi diri dari cyberstalking

Kita bisa tetap aktif di dunia digital tanpa jadi target cyberstalking — salah satunya dengan menjaga anonimitas. Meskipun nggak bisa 100% anonim di internet, kita bisa tetap jaga privasi, terutama di media sosial.
Beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Gunakan nama samaran atau nama netral di media sosial;
  • Hindari posting info pribadi seperti email, alamat rumah, atau nomor HP di tempat publik;
  • Batasi akses ke foto dan rencana pribadi hanya ke orang terpercaya;
  • Gunakan akun email utama hanya untuk komunikasi penting, dan buat akun email anonim untuk kebutuhan umum;
  • Pasang filter spam dan waspadai phishing;
  • Update semua software untuk mencegah kebocoran data;
  • Gunakan VPN untuk menyembunyikan IP address;
  • Aktifkan pengaturan privasi di media sosial;
  • Pakai password kuat dan aktifkan MFA (multifactor authentication);
  • Hindari Wi-Fi publik;
  • Jangan posting info pribadi di forum terbuka;
  • Amankan perangkat dengan password dan jangan ditinggal sembarangan;
  • Matikan pengaturan lokasi (Geolocation);
  • Install antivirus untuk deteksi software jahat;
  • Selalu logout setelah selesai menggunakan akun;
  • Hati-hati terhadap aplikasi yang minta akses ke data pribadi.

Kalau jadi korban cyberstalking, harus gimana?

Kalau kamu jadi korban cyberstalking, jangan diam aja — segera ambil tindakan.
Langkah pertama: laporkan pelaku ke penyedia layanan internet (ISP). Kalau nggak mempan, ganti ISP dan semua akun online kamu.

Langsung blokir pelaku meskipun pesannya belum terlalu parah. Laporkan juga ke platform media sosial tempat dia melakukan gangguan. Platform seperti Facebook, Twitter, dan LinkedIn menyediakan fitur laporan untuk konten atau akun yang bersifat merugikan.

Kalau ancamannya sudah serius, simpan bukti-buktinya dan segera hubungi pihak berwenang. Selain itu, kurangi info yang bisa diakses publik dan tambahkan info palsu sebagai umpan supaya pelaku kesulitan melacak kamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *